Seorang lelaki berinisial ARM (51) diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba golongan I.
Dari tangan lelaki yang memiliki gelar Sarjana Hukum (SH) ini polisi mengamankan barang bukti sejumlah paket sabu yang total keseluruhan beratnya mencapai 1 ons. Terdiri 1 paket seberat 99,05 gram dan 4 paket dengan berat 1,33 gram.
“Barang bukti sabu yang diamankan total beratnya100,38 gram,” kata Kasatnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo, Rabu (24/10/2023).
Mars Suryo mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (19/10/2023) lalu, di halaman salah satu rumah makan di Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sementara tempat tinggal pelaku sendiri beralamat di Jalan Ahmad Yani Km 3,5 Komplek Karang Paci, RT 05, Banjarmasin yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.
Dijelaskan, barang bukti sabu seberat 99,05 gram didapatkan polisi di saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan pelaku. Sementara barang bukti 4 paket sabu lainnya yang terbungkus di kotak rokok besi ditemukan di saku celana bagian belakang.
Barang bukti lain yang juga diamankan diantaranya 1 unit handphone milik pelaku dan 1 lembar resi transaksi bank.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut,” kata Kasatnarkoba.
Atas perbuatannya itu, pelaku ARM tercancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undanng-undang Republik Indonesia Nomor 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Kanal Kalimantan