Dominasi kasus narkotika masih menjadi salah satu perkara yang kerap ditangani Pengadilan Negeri (PN) Amuntai selama kurun waktu Januari hingga Desember tahun 2023.
Kepala PN Amuntai melalui hakim juru bicara Gland Nicholas mengakui tingginya perkara Narkotika yang ditangani PN Amuntai selama ini menjadi gambaran perlunya perhatian semua pihak.
“Salah satu yang menjadi perhatian adalah tingginya perkara pidana terkait dengan narkotika yang mencapai 90 persen dari total pidana yang masuk,” bebernya kepada kanalkalimantan.com, Rabu (6/12/2023).
Gland berharap adanya keterlibatan semua unsur masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah dan warga sehingga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dapat terbebas dari bahaya narkotika.
Baca juga: Serunya Nikah Massal di Banjarmasin, Pengantin Diarak Naik Becak ke Hotel Berbulan Madu
Saat ini, PN Amuntai mencatat sampai dengan 5 Desember 2023, total keseluruhan perkara yang masuk PN Amuntai berjumlah 257 dan sudah diputus berjumlah 237 perkara.
Sedangkan untuk perkara yang sedang berjalan masih ada 20 perkara.
Untuk perkara pidana, berjumlah 144 perkara, pidana anak atau anak berhadapan dengan hukum berjumlah 4 perkara, pidana cepat 23 perkara, pidana lalu lintas 388 perkara, illegal fishing 5 perkara dan 74 perkara narkotika.
Sementara untuk perkara perdata, berjumlah 7 perkara gugatan, gugatan sederhana 15 perkara dan permohonan sebanyak 63 perkara.
Humas PN Amuntai, Penny Sri Ariani Siberani menjelaskan, disamping menerima perkara-perkara, selama ini PN Amuntai juga memberikan beberapa layanan inovasi kepada masyarakat seperti SI-ACIL (Sistem Informasi dan Komunikasi Pengadilan) SARUNG (Sahari Tuntung) bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berupa pelayanan keliling untuk melakukan sidang permohonan.
Ditambah POSBAKUM Keliling dan POSBAKUM Online dan Layanan Pendampingan Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
“Untuk program SARUNG, kita sudah berjalan beberapa tahun lalu, dan layanan ini langsung ke desa-desa,” ungkap Panitera Muda Hukum PN Amuntai ini.
Selain itu, Pengadilan Negeri Amuntai memiliki inovasi layanan khusus seperti SARABA (Sistem ramah disabilitas), E-Form Anput (Elektronik formulir antar jemput bagi penyandang disabilitas), E- BISA (E Book Disabilitas) dan MERASA (Mediasi ramah Disabilitas).
Sumber: Kanal Kalimantan