Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru siap melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada warung dan bangunan liar di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kota Banjarbaru.
Tepat pada Selasa 12 Desember 2023 mendatang, Disperkim Banjarbaru bersama dengan petugas gabungan akan kembali menyusuri kawasan itu untuk melayangkan pemberian SP3 kepada pemilik 90 bangunan ilegal.
Hal itu tertuang dari hasil rapat koordinasi Disperkim Kota Banjarbaru, Jumat (8/12/2023) pagi, bersama sejumlah pihak yang terlibat, mulai dari Satpol PP, PLN, Polres Banjarbaru, Kodim, Dinas PUPR dan Disporabudpar Kota Banjarbaru.
Puluhan pemilik bangunan diduga abaikan perintah pembongkaran dan tak bisa membuktikan kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin usaha.
Plt Kepala Disperkim Banjarbaru, Rahmah Khairita mengatakan, setelah diberikan SP 2 pada 28 November 2023 lalu, ada 20 orang pemilik bangunan yang datang ke kantor untuk mengurus perizinan.
“Dari 90 bangunan ini mereka melakukan konfirmasi pengurusan sebanyak 20 orang ke Disperkim dan dua orang ke Dinas PUPR. Namun dari 20 orang itu juga masih belum bisa menunjukan surat menyurat kepemilikan tanah, apakah menyewa atau bagaimana tidak jelas,” ucap Rahmah Khairita usai rapat, di ruang tamu Sekda Kota Banjarbaru, Jumat (8/12/2023).
Padahal kata dia, surat menyurat terkait kepemilikan tanah menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pendirian bangunan di kawasan itu.
Kepastian kepemilikan tanah masih tidak bisa dijelaskan oleh pemilik bangunan.
Melalui rapat yang dipimpin oleh Sekda Kota Banjarbaru H Said Abdullah, pihaknya sepakat untuk mengeluarkan pemberian SP3 pada 12 Desember mendatang.
“Kita sepakat dari hasil rapat untuk keluarkan SP3 yang rencananya akan diserahkan pada 12 Desember 2023, bersama dengan petugas gabungan,” ungkap dia.
Ia mengungkapkan setelah SP3 ini dilayangkan nantinya, jika masih ditemukan pemilik bangunan yang membandel maka akan dilakukan penindakan oleh Satpol PP Kota Banjarbaru.
“Kemudian jika setelah peringatan ketiga oleh Satpol PP mereka belum melakukan pembongkaran terhadap bangunan sendiri, maka kami akan melakukan pembongkaran pada 8 Januari 2024,” jelas Sekda.
Sementara itu, bagi pemilik bangunan yang mengurus perizinan di Disperkim, sesuai dengan SOP juga pihaknya tetap akan memeriksa kelengkapan perizinan lainnya hingga tuntas.
“Meski pemilik bangunan sudah melakukan pengurusan ke kantor setelah peringatan terakhir diberikan, maka akan kita lihat lagi izinnya bagaimana, tetap kita lakukan sesuai SOP,” tegasnya.
Lebuh jauh dirinya menyatakan bahwa dari total 90 bangunan yang terhitung telah diberikan SP2 sebelumnya, sudah ada sekitar lima bangunan yang dengan sukarela membongkar sendiri
Sumber: Kanal Kalimantan