Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin meringkus kelompok remaja berlagak gangster yang meresahkan masyarakat.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo mengatakan, 15 remaja diamankan setelah pihaknya menerima laporan tentang adanya kekerasan yang dialami sejumlah warga pada Sabtu (11/11/2023) dini hari.
Belakangan diketahui, para pelaku yang terdiri 12 laki-laki dan 3 perempuan itu berasal dari dua kelompok berbeda bernama ‘Kampung SKN’ dan ‘Kampoeng Bahari’. Malam itu mereka melakukan konvoi hingga melakukan kekerasan di Jalan Tembus Mantuil dan Simpang 4 Gerilya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Para pelaku yang sebagian besar masih berusia belasan tahun diperlihatkan saat press rilis pengungkapan kasus sekaligus gelar perkara di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (11/11/2023) sore.
Masih kata Kapolresta Banjarmasin, motif para pelaku melakukan aksinya dikarenakan ingin mencari eksistensi.
Malam itu awalnya para pelaku dikatakan ingin melakukan tawuran dengan kelompok lain bernama ECH_Berbahaya dari daerah tetangga Kabupaten Banjar. Namun, tawuran tidak jadi karena kelompok ECH tidak berada di lokasi perjanjian.
Usai aksi tawuran itu batal, para pelaku dikatakan melakukan konvoi di wilayah Banjarmasin Selatan dan menyerang warga sekitar jalan yang menatap mereka.
“Mereka akhirnya konvoi di beberapa titik Banjarmasin Selatan dan menyerang beberapa pengguna jalan,” kata Sabana.
Peristiwa malam itu mengakibatkan 4 orang warga terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang dibawa para pelaku. Semua korban dikatakan harus mendapatkan perawatan medis.
“Korban mengalami luka robek di bagian bokong, kaki, lengan dan paha,” ungkap Sabana.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti senjata tajam terdiri 1 buah jenis celurit dan 2 buah jenis sabit. Selain itu, polisi juga menyita 5 unit kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku melancarkan aksinya.
Para pelaku dikatakan terancam pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atau pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Semuanya berstatus ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) sehingga kita proses sesuai Undang-Undang yang berlaku,” pungkas Sabana.
Sumber: Kanal Kalimantan