Untuk kali pertama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammadun akhirnya memberikan keterangan usai video pernyataannya yang dianggap tidak netral alias berpihak pada salah satu partai politik.
Setelah diperiksa selama lebih satu jam di kantor Bawaslu Kalsel pada Senin (14/11/2023) siang, kepada wartawan Madun -sapaan akrab Kadisdikbud Kalsel- meski irit bicara.
Madun enggan mengungkap apa saja pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu saat memeriksa dirinya. Ia menyuruh untuk menanyakan hal itu langsung kepada pihak Bawaslu Kalsel.
“Pertanyaan umum saja, lebih jelasnya tanya Bawaslu,” kata Madun singkat.
Kadisdikbud Kalsel berdalih, ucapan yang keluar dari mulutnya mengajak orang lain untuk mencoblos partai Golkar saat kegiatan di SMKN 3 Banjarmasin Senin (6/11/2023) lalu, hanyalah spontanitas.
“Spontanitas, itu intinya”, dalih Madun.
Selain memanggil Kadisdikbud Kalsel, di hari yang sama Bawaslu juga memanggil pihak lainnya untuk dimintai keterangan. Diantaranya, dari SMKN 3 Banjarmasin sebagai penyelanggara kegitan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Bodiono mengatakan, keterangan dari sejumlah pihak yang dipanggil dikatakan akan menjadi bahan Bawaslu melakukan kajian, disamping bukti-bukti lain yang diperoleh Bawaslu.
“Setelah ini kita akan melakukan kajian lebih lanjut terkait informasi yang kita peroleh dan bukti-bukti yang kita miliki,” katanya.
Setelah dilakukan kajian, Bawaslu dalam rentang waktu sepekan ini dikatakan segara mengadakan pleno untuk memutuskan terkait hasil temuan sebelum nantinya dijadikan rekomendasi kepada instansi berwenang.
“Karena ini terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, kalau dugaan itu dianggap terpenuhi pelanggarannya nanti kita teruskan ke Komisi ASN,” ungkap Thessa.
Ditanya terkait ancaman sanksi yang akan diterima Kadisdikbud Kalsel jika terbukti melakukan pelanggaran, Thessa mengaku itu merupakan kewenangan dari Komisi ASN. Sedangkan pihaknya hanya melakukan kajian, kemudian hasil temuan diserahkan dalam bentuk rekomendasi kepada Komisi ASN.
“Sanksi ringan, sedang atau berat itu nanti di Komisi ASN, saya tidak ada kapasitasnya berandai-andai,” pungkas Thessa.
Sumber: Kanal Kalimantan