Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Aswan menanggapi beberapa poin yang menjadi sorotan Fraksi-Fraksi di DPRD HSU terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
“Sesuai dengan prinsip dan asas penatausahaan keuangan daerah, kami selalu memperhatikan kebutuhan prioritas, menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif yang berorientasi pada kemajuan pembangunan daerah kesejahteraan rakyat,” kata Zakly dalam agenda jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024, Senin (13/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati HSU, Zakly Aswan menyampaikan beberapa poin yang ditanggapi diantaranya mengenai pengelolaan anggaran sesuai aturan dan kebutuhan prioritas.
Untuk itu, Zaky menghimbau kepada seluruh pimpinan SKPD agar lebih cermat dalam melaksanakan program dan kegiatan yang sudah direncanakan.
Selain itu, Zakly juga menanggapi tentang Rapor pendidikan di HSU berada digaris sedang kebawah, hal ini menunjukkan karena belum optimalnya pelaksanaan program dan kegiatan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.
“Terkait dengan Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah), agar Dinas Pendidikan dan BPKAD melakukan perhitungan terlebih dahulu, guna melihat kapasitas kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Selain itu, Pj Bupati juga memberikan tanggapan terhadap pembenahan pasar amuntai, alokasi anggaran untuk pesantren, dan usulan perbaikan jalan dan stadion.
“Untuk pembenahan Pasar Amuntai, kepada dinas yang membidangi, agar melakukan penataan dan pembenahan terhadap kondisi pasar yang kumuh dan semberawut, dengan menempatkan pedagang sesuai dengan peruntukannya.
Juga agar dilakukan pembinaan terhadap manajemen pasar, serta terhadap bangunan, sarana dan prasarana, agar didata dan diusulkan perbaikan,” imbuhnya.
Terkait tunggakan retribusi pasar, agar dilakukan penagihan secara intensif, dahulukan upaya parsuasif, dan dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Satpol PP dan instasi terkait lainya. “Terhadap penyewa yang melakukan pemindah tanganan toko agar didata dan divalidasi guna proses balik nama,” pungkasnya.
Sumber: Kanal Kalimantan