Penyusuran warung remang-remang pinggir Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kota Banjarbaru kembali dilakukan tim gabungan.
Sejumlah bilik-bilik karaoke di sejumlah warung pinggir jalan didapati oleh Satpol PP Banjarbaru, namun belum beroperasi, Selasa (14/11/2023) sore.
Sejumlah bilik kosong yang hanya berisikan alat-alat karoake diperlihatkan pengelola kepada petugas gabungan. Sebagian lagi tertutup, hanya terlihat warung-warung itu dibuka saat malam hari.
Petugas gabungan yang melakukan sidak yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman Banjarbaru, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru, Satpol PP Banjarbaru dan lainnya.
Penertiban gabungan dibagi menjadi tiga kelompok dan hampir semua bangunan warung pinggir jalan dengan bilik karaoke itu dipastikan tidak memiliki izin.
Salah satu yang didatangi tim gabungan yang digawangi Disporabudpar Banjarbaru adaah Kafé Asoka di Jalan Trikora didapati bilik-bilik karaoke.
Dari hasil penyusuran tim, pihak Disporabudpar Banjarbaru bertemu langsung dengan pengelola kafe dan didapati fakta bahwa kafe tersebut hanya memiliki izin usaha rumah makan atau kafe.
“Jadi tidak ada izin karaokenya atau bahasanya live music,” ujar Kabid Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah.
Pihaknya belum bisa memastikan semua warung memiliki bilik karaoke beserta pemandu karena sidak dilakukan pada siang hari saat warung belum beroperasi.
“Kedepan akan kita bentuk tim gabungan berdasarkan laporan dari LPM Kelurahan Landasan Ulin Tengah, agar dilakukan sidak malam hari, memastikan sudah tidak ada lagi bilik-bilik karaokenya,” jelas Fifi -sapaan akrabnya-.
Dari hasil pembicaraan bersama pengelola kafe juga, pihaknya menemukan adanya indikasi penjualan minuman beralkohol di kafe tersebut.
Namun, kata Fifi, penjualan diduga dilakukan by request atau sesuai permintaan konsumen alias barang tidak berada di kafe tersebut.
“Dikatakan pengelola, alkohol dijual secara terselubung, jadi mereka menjual sesuai pesanan,mereka mengambilnya ke daerah Pembatuan, sehingga barangnya tidak ada,” ungkapnya lagi.
Pihaknya pun meminta pengelola kafe agar tidak menyediakan fasilitas live musik atau karaoke yang sifatnya dinyanyikan secara langsung saat kafe itu beroperasi.
“Asal jangan secara live lagu itu dibawakan, kecuali memutar lagu dari kaset itu boleh,” imbuhnya.
Sementara itu dari hasil sidak, Disperkim Banjarbaru memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada sejumlah warung remang di wilayah Kelurahan Landasan Ulin Tengah (LUT) karena dianggap meresahkan.
Pantauan Kanalkalimantan.com, hingga sore hari warung remang-remang tertutup hanya ditempelkan SP 1 tersebut di depan bangunan.
Jika terlihat pengelola atau penjaga, maka petugas langsung memberikan SP tersebut dan memberikan imbauan
Sumber: Kanal Kalimantan