Seorang direktur perusahaan berinisial AA di Kalimantan Selatan (Kalsel) dijadikan tersangka karena terjerat kasus tindak pidana perpajakan. AA ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalselteng.
Berkas perkara AA telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Kamis (12/10/2023) lalu.
Oleh penyidik, tersangka AA direktur sekaligus pemilik CV BA ini diduga telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak 2012.
Adapun modus tersangka yaitu tidak menyampaikan SPT tahun PPh Badan atas perolehan dan peredaran penghasilan dari usaha penambangan dan penjualan batubara yang dilakukannya.
Baca juga: Perbaikan Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Berikut Wilayah Terdampak Seret Air 12 Jam
“Dengan tujuan tidak membayar pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi dari keterangan yang diterima, Selasa (24/10/2023) siang.
Dikatakan oleh penyidik tersangka AA dinyatakan melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dari Tata Cara Perpajakan sebagamiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonis peraturan pajak.
“Perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp467.654.195,” ungkap Tarmizi.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng mengatakan, kasus tersebut, menurutnya dapat menjadi peringatan bagi para wajib pajak lainnya agar menjalankan kewajibannya menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar.
Ia berharap penegakan hukum yang dilakukan secara tegas pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak yang tidak taat pajak.
“Ini sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan. Dan kami akan terus melakukan penegakan hukum untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak yang taat pajak,” pungkasnya.
Sumber: Kanal Kalimantan