Sebanyak 12 remaja berlagak gangster yang melakukan penyerangan kepada warga di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah ditangkap dan dilakukan penahanan di Mapolresta Banjarmasin.
Hal tersebut ditegaskan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo saat konferensi pers yang mengahdirkan sejumlah pelaku dan barang bukti di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (26/10/2023) sore.
“Kita lakukan penahanan dan prosesnya sedang dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Duabelas pelaku yang diamankan dikatakan terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan. Kemudian terdapat 3 pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.
Kombes Sabana mengungkapkan, 9 dari 12 pelaku yang sudah cakap hukum akan dikenakan pasal penganiayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 351 dan 170 jo pasal 56 KUHP.
“Kita juga kenakan pasal 56 KUHP karena turut serta,” kata Sabana.
Sedangkan, untuk 3 orang lainnya yang masih di bawah umur akan diproses sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Statusnya saat ini sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH),” ujarnya.
Kapolresta Banjarmasin mengungkapkan, kelompok remaja yang suka konvoi pada malam hari dan melakukan keonaran tersebut belakangan diketahui bernama ‘Pasber 027’.
“Ini perkumpulan dari anak muda yang salah langkah dan salah pembinaan,” ujarnya.
Sebagai pengingat, 12 remaja tersebut sebelumnya melakukan penyerangan kepada warga di Jalan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Minggu (22/10/2023) dini hari.
Mereka yang konvoi mengendarai sepeda motor dan bersenjata tajam itu secara brutal melukai 3 warga menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka-luka.
Peristiwa itu terekam CCTV rumah warga, bahkan pelaku merekamnya secara langsung melalui live Instagram. Video penyerangan menjadi viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Sumber: Kanal Kalimantan