BATULICIN, RILISKALIMANTAN.COM – Penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (9/5/2023)
Perhargaan WTP ini diterima Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanbu Tahun Anggaran 2022. Diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Selatan Rahmadi, di Banjarbaru.
Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar menyampaikan, pihaknya bersyukur karena Pemkab Tanah Bumbu telah berhasil meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan 10 kali berturut-turut, dan akan terus mempertahankan opini ini.
“Alhamdulillah, berhasil meraih opini WTP 10 kali berturut-turut, semua berkat dukungan seluruh pihak dan kami tentu siap menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK Kalsel,” kata Zairullah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Selatan Rahmadi menyebutkan, LHP diserahkan kepada pimpinan DPRD dan Kepala Daerah. Lebih lanjut katanya, ada dua laporan yang diserahkan, yakni LHP Laporan Keuangan 2022 dan LHP SPI kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Lebih jauh disebutkan, pemeriksaan LKPD 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2016 dengan memperhatikan kriteria kesesuaian mengacu Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kemudian, kriteria kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan pada aturan perundang-undangan, hasil akhirnya disimpulkan opini diberikan dengan predikat WTP.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai kriteria itu, kami simpulkan LKPD dari sembilan kabupaten/kota telah disajikan secara wajar, sesuai SAP dan prinsip akuntansi sehingga diberikan status WTP,” jelasnya.
Meski meraih opini WTP urainya, tetapi BPK Kalsel masih menemukan beberapa permasalahan yang harus jadi perhatian, namun tidak mempengaruhi keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan Pemda.
Sumber: Rilis Kalimantan